Penyelundupan 189 Kg Sabu dan 38.850 Ekstasi Digagalkan di Aceh

Tim gabungan dari Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 189 kilogram narkoba jenis sabu dan 38.850 butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Utara. Dua terduga pelaku, masing-masing MY alias S dan MR ditangkap. Keduanya berperan sebagai penjemput sabu-sabu dari kapal asing di tengah laut perairan Selat Malaka.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara," kata Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, pada Kamis (24/1) sekira pukul 04.00 WIB jelang subuh, petugas melihat 1 mobil pikap yang mencurigakan masuk ke Desa Tanjung Dalam. Tim kemudian melakukan pengejaran.

Dalam perjalanannya, aparat gabungan kehilangan jejak. Mereka lantas melakukan penyisiran. Mobil pikap tersebut akhirnya ditemukan sedang terparkir di pinggir jalan, depan sebuah rumah.

"Mobilnya masih dalam keadaan menyala. Selanjutnya tim menghampiri mobil pick up dan menemukan 5 karung goni yang berisikan sabu dan 7 bungkus pil ekstasi," jelas Ahmad Haydar.

Tak jauh dari lokasi, saat masih melakukan penggeledahan, tim gabungan melihat siluet seorang pria lari menembus hutan di belakang rumah. Saat dikejar pria itu telah hilang bak ditelan bumi.

Tim gabungan akhirnya memutuskan menggeledah rumah di sekitar lokasi temuan mobil pick up. Dari dalam rumah itu kembali ditemukan satu karung berisi sabu.

Rumah ini belakangan diketahui milik pria yang melarikan diri tadi, inisial HR. Kini dia telah ditetapkan DPO.

Berdasarkan temuan itulah, aparat gabungan yang terus melakukan pengembangan, akhirnya menangkap MY alias S dan MR. Mereka bertugas menjemput barang haram itu dari tengah laut.

Dari pengakuan keduanya, tim gabungan kembali mendapat barang bukti narkoba lainnya di belakang rumah MR, ditaruh dalam semak-semak, sebanyak 4 karung sabu-sabu.

"Dari pengakuan MT dan MR, rencananya barang haram itu akan diedarkan ke Sumatera dan Pulau Jawa," ujar Irjen Pol Ahmad Haydar. source

0 Komentar

close