Polairud Polda Aceh Tangkap 8 Nelayan India Curi Ikan di Perairan Aceh Besar

Personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan kapal asing berbendera India. Mereka diamankan petugas karena diduga mencuri ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar dan memasuki wilayah teritorial Republik Indonesia tanpa izin.

Ilustrasi

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengungkapkan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.

"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Risnanto dilansir dari Antara, Rabu (9/3/2022).

Kedelapan nelayan India yang berhasil ditangkap itu berasal dari Kepulauan Andaman, India. Delapan nelayan tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). 

Kombes Risnanto menjelaskan delapan nelayan India itu menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.

"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," ucap Risnanto.

Risnanto menyebut penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.

"Para nelayan asing tersebut disangkakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," pungkas Risnanto. source

0 Komentar

close