Polemik Logo Halal Baru, Denny Siregar: Masa Kulkas dan Cat Dikasih Label Halal?

Kontroversi logo halal dalam beberapa hari terakhir ini semakin ramai diperbincang di jagat maya. Pasalnya, logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag disebut-sebut mirip bentuk wayang yang identik dengan kesenian dari Jawa. 

Denny Siregar/2045 TV

Polemik mengenai logo itu menjadi perhatian berbagai pihak termasuk penggiat media sosial Denny Siregar. 

Dalam unggahan video di kanal Youtube 2045 TV Denny Siregar menyatakan bahwa dirinya malas mengangkat isu mengenai logo halal yang sedang diributkan netizen di media sosial. 

"Saya agak males aja membahas hal remeh temeh dan tidak substansial," katanya dalam video yang diunggah kanal 2045 TV, Selasa (15/3).

Menurutnya, kebanyakan orang meributkan masalah logo ketimbang membahas substansi dari masalah sertifikasi halal itu sendiri.

Ia mengaku belum mengetahui pasti sejak kapan sertifikasi pelabelan halal diberlakukan MUI. 

"Kemungkinan tidak lama setelah MUI dibentuk di tahun 1975," kata Denny.

Denny berpendapat, aturan sertifikasi halal ini merupakan mesin penghasil uang besar yang dikelola sebuah ormas sekelas MUI. 

"Karena pasarnya adalah seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal yang dikelola MUI yang menarget seluruh perusahaan di Indonesia menjadi sebuah keharusan agar produk yang dikeluarkan oleh perusahaan bisa diterima oleh masyarakat terutama yang beragama Islam. 

"Belum ada yang bisa menghitung, berapa banyak uang yang diterima MUI dari sertifikasi halal ini karena MUI begitu tertutup untuk melaporkan hasil pendapatannya," jelasnya.

Denny menyinggung kewajiban MUI sebagai lembaga publik harus bersikap transparan melaporkan kondisi keuangan sesuai aturan undang-undang no 8 tahun 2008. 

Denny mengungkapkan, sebuah media online pernah menaksir keuntungan yang didapat MUI dari sertifikasi halal.

"Didapat informasi kalau selama 6 tahun antara tahun 2010-2015, MUI telah mengeluarkan 35.952 label halal," ungkapnya.

Sedangkan bagi para pengusaha yang ingin mendapatkan label halal harus mengeluarkan biaya mulai dari 2,5 juta hingga 4,5 juta rupiah. Keuntungan yang didapat MUI dari sertifikasi halal jika dihitung dari biaya yang terendah sebesar 2,5 juta rupiah.

"Maka pendapatan MUI dengan menerbitan lebih dari 35 ribu sertifikasi halal itu, sebesar hampir 90 miliar rupiah selama 6 tahun," katanya.

Denny menyebut, keuntungan yang didapat MUI terbilang besar, jika dibagi pertahun penghasilan kotor mencapai 15 miliar rupiah.

Denny mengatakan, permasalahan yang terpenting di MUI ini tidak hanya pada keuntungan dari sertifikasi halal saja, tetapi transparansi kondisi keuangan juga penting.

"MUI setiap ditanya tentang masalah keuangan dari sertifikasi halal ini selalu tertutup, mereka tidak mau diaudit, tidak tau kenapa, padahal kalau bersih untuk apa takut?," katanya.

Hal yang lucu lagi, kata Denny, sertifikasi halal ini tidak relevan untuk beberapa produk tertentu.

"Masa kulkas dan cat dikasih label halal, ada lagi, makanan kucing juga dikasih label halal, emang kulkas dan kucing ada agamanya," katanya. (*)

0 Komentar

close