3 Perempuan Open BO Terciduk Razia Petugas, Salah Satunya Mahasiswi

Operasi gabungan kembali digelar Satpol bersama Polri-TNI untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadan. Tujuh pasangan mesum diamankan, tiga diantaranya diduga praktik Open BO.

Ilustrasi mesum.

"Ada 7 pasangan kita amankan, dalam operasi gabungan kemarin. Berdasarkan pengakuan, tiga orang perempuan lagi Open BO," terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (17/4/2022).

Rahmat membeberkan tiga perempuan yang membuka layanan prostitusi online tersebut diamankan dari hotel yang berada di kawasan Klojen, Kota Malang. Mereka berasal dari Jakarta, Lampung dan Bandung.

"Tiga perempuan itu kita amankan di salah satu hotel di wilayah Klojen. Mereka asalnya dari Jakarta, Bandung, dan Lampung," beber Rahmat.

Mirisnya, satu dari tiga perempuan yang diduga Open BO tersebut berstatus mahasiswi. Ia sengaja datang ke Kota Malang dari tempat asalnya untuk menjajakan diri.

"Satu dari tiga diduga Open BO adalah mahasiswi. Mereka berada di Malang, ada yang sudah satu bulan, dan dua pekan," imbuh Rahmat.

Penggerebekan praktek prostitusi online melibatkan mahasiswi ini berawal dari informasi yang diterima petugas gabungan.

Penyelidikan dilanjutkan penggerebekan kemudian dilakukan di beberapa kamar hotel. Selain pasangan bukan suami istri, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi.

"Kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) saat penggerebekan. Selain tiga perempuan itu, pasangan lain diduga berbuat cabul, karena bukan merupakan pasangan suami istri sah," ujar Rahmat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 7 pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Sedangkan untuk pasangan lainnya yang diamankan, kami kenakan wajib lapor," pungkas Rahmat. source

0 Komentar

close