Arab Saudi Tak Izinkan Pengeras Suara Luar Saat Shalat Selama Ramadhan

Pemerintah Arab Saudi tak memberikan izin penggunaan speaker atau pengeras suara luar saat shalat selama Ramadhan.

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Sheikh dan diedarkan ke semua masjid di Kerajaan Saudi.

Dilansir dari Saudi Gazette (31/3/2022), Abdullatif Al-Sheikh menegaskan tak memberi izin masjid menggunakan pengeras suara luar saat shalat selama Ramadhan.

Pengeras suara luar hanya diizinkan untuk mengumandangkan azan dan ikamah sebagai penanda waktu shalat.

Tak hanya itu, otoritas Arab Saudi juga mengatur intensitas volume pengeras suara yang boleh digunakan, yakni tidak melebihi sepertiga dari level maksimal volume speaker.

Alasan pembatasan speaker masjid

Pertengahan tahun lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan yang sama terkait dengan penggunaan pengeras suara masjid.

Diberitakan Gulf News (23/5/2021), kebijakan pembatasan pengeras suara masjid, salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit, anak-anak, dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Selain itu, penggunaan speaker selain azan dan ikamah seperti untuk mengumandangkan doa dan suara imam saat shalat juga bisa memunculkan kebingungan di antara jemaah dan warga sekitar masjid.

Otoritas Arab beranggapan bahwa suara imam masjid selama shalat harus didengar oleh jemaah di dalam masjid dan tidak perlu hingga terdengar ke luar.

“Jika shalat yang berlangsung 10 hingga 15 menit diperdengarkan dengan keras dengan pengeras suara, itu bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sekitar masjid, termasuk Muslim dan non-muslim,” ujar Abdullatif Al-Sheikh, dikutip dari The National (26/5/2021).

Disebutkan pula dalam instruksi, ada sikap tidak hormat saat Al Quran dibacakan keras-keras menggunakan pengeras suara luar dan tidak ada satu pun orang (di luar masjid) yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Aturan pengeras suara masjid di Indonesia

Melalui Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Islam.

Menteri Yaqut menilai, penggunaan pengeras suara di masjid merupakan kebutuhan sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, diperlukan upaya merawat harmonisasi sosial lantaran masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya pada Senin (21/2/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Beberapa instruksi dalam SE Menteri Agama tersebut antara lain mengatur volume pengeras suara paling besar 100 desibel, penggunaan speaker dalam saat shalat, zikir, dan kajian berlangsung, serta takbir saat hari raya menggunakan speaker luar sampai dengan pukul 22.00 WIB. source

0 Komentar

close