Dua Nelayan Diduga Edarkan Sabu di Langsa Diciduk Polisi

Satresnarkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada Sabtu, 2 April 2022.

Keduanya yakni AH (25) dan AG (21), mereka tercatat sebagai warga Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, yang berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Langsa melalui Satresnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan kedua pemuda ini diamankan di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata Iptu Imam, Minggu (3/4/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan  serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,30 gram,” katanya.

Selain sabu, lanjut Imam, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu kertas timah rokok, satu unit hp merk Oppo warna putih dan satu unit sepmor merk Yamaha Vixion dengan nopol BL 5815 FM.

“Kini kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. source

0 Komentar

close