Fakta Baru Dhia Ul Haq Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ternyata Guru Mengaji

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando di depan gedung DPR/MPR, pada Selasa (11/4/2022) sore kemarin.

Keenamnya adalah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

Berdasarkan foto yang beredar, Dhia Ul Haq disebut beralamat di Kampung Tanah 80 no 31 RT 007/009, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun, Dhia Ul Haq ternyata sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Berdasarkan informasi, pria itu sudah pindah dan kini tinggal di Bekasi, Jawa Barat.

“Alamat memang KTP sini, tetapi tempat tinggalnya di Jatiwaringin,” ungkap Supono, Ketua RT setempat.

Supono juga menyebut Dhia Ul Haq sudah pindah ke Jatiwaringin sejak kecil. Sementara rumah di Klender itu telah dijual.

Sejak pindah itulah, Dhia Ul Haq sudah jarang sekali ke Klender.

Berdasarkan informasi yang Supono dapatkan, Dhia Ul Haq berprofesi sebagai guru mengaji di daerah Palmerah, Jakarta Barat, dan belum menikah.

“Setelah rumah ini dijual, dia pindah ke sana. Ngontrak di daerah Jatiwaringin,” beber Supono dikutip dari fin.co.id.

Supono juga mengungkap, bahwa kepolisian sudah mendatangi rumah Dhia Ul Haq di Klender.

“Semalam dari Polres Jaktim sama Polsek Duren Sawit sampai pukul 01.00 WIB (Selasa),” ujar Supono.

Sebelumnya, polisi mengungkap, dari enam pelaku pengeroyokan Ade Armando, dua pelaku sudah ditangkap.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni M Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dua sudah ditangkap ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Selasa (12/4/2022).

Sementara empat pelaku lainnya, kata Zulpan, masih dilakukan pengejaran.

Kendati demikian, kepolisian mengultimatum Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.

“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. source

0 Komentar

close