Jual Kenikmatan di Ranjang Rp500 Ribu, Wanita Berambut Pirang Diringkus Polisi saat Tak Berbaju

MS seorang mucikari yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial (Medsos), dan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), berhasil diringkus anggota Polres Bangka Tengah. Wanita tersebut ditangkap saat masih belum mengenakan baju usai melayani pelanggannya.

Baca Juga: 10 Pasangan Mesum di Hotel Diciduk Petugas

Kini, MS harus meringkuk di sel tahanan untuk kepentingan penyelidikan. "Ini kasus yang menarik yang berhasil kita ungkap. Ternyata di daerah kita juga ada praktik prostitusi online ini. Kita berhasil menangkap mucikari wanita berinisial MS," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M. Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga : Asyik Berkencan di Kamar, Pelajar dan Mahasiswa Tak Berkutik Tertangkap Basah Mesum

Terbongkarnya praktik prostitusi online ini, setelah adanya laporan dari masyarakat. "Setelah berhasil ditangkap, mucikari ini mengakui perbuatannya, di mana mucikari ini mempertemukan pelanggannya yang membutuhkan layanan ranjang melalui aplikasi pesan singkat WA," ungkap Risya.

Dari hasil pemeriksaan, selain mencari pelanggan dan mempertemukan dengan wanita penyedia jasa seks komersial. MS juga sebagai PSK. "MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktik prostitusi online ini, MS mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Sekali kencan, MS mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," terangnya.

Baca Juga: Dua Pembantu Tepergok Mesum dengan Pacarnya di Rumah Majikan

Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan. source

0 Komentar

close