Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap Bawa 20 Kg Sabu

Mantan anggota DPR Aceh, DS ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 20 kilogram sabu. DS sendiri merupakan terduga kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 yang kini masih diproses di Polda Aceh.

"DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Winardy mengatakan, DS ditangkap personel Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 30 Maret lalu. Dia menyebut, Polda Aceh sebenarnya tengah menyelidiki keterlibatan DS dalam kasus dugaan korupsi beasiswa.

"Dia mantan anggota DPR Aceh. Calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa," jelas Winardy.

Menurut Winardy, penyidik Polda Aceh saat ini masih terus memeriksa ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlap DS. Ustaz S disebut dijemput paksa pada Rabu (30/3) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi masih mendalami peran S dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Berdasarkan keterangan dari saksi lain, kata Winardy, S diduga memotong dana beasiswa sebesar 50 persen hingga 70 persen.

"Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," jelas Winardy.

Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Salah satunya mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.

Winardy mengatakan, tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

"SYR mantan kepala BPSDM Aceh," kata Winardy, beberapa waktu lalu.

Winardy mengatakan, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Winardy. source

0 Komentar

close