Polisi Tangkap 2 Penimbun Solar Bersubsidi di Nagan Raya

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, menetapkan dua tersangka pemasok solar bersubsidi untuk alat berat secara ilegal. Mereka ditangkap saat hendak melakukan penimbunan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahcfud, mengatakan kedua pelaku yang dibekuk berinisial BL dan DW. Meski ditangkap di lokasi yang berbeda, keduanya merupakan rekan kerja dalm penyelundupan solar bersubsidi.

“Jadi BL ini merupakan pemilik dari solar bersubsidi itu, dia berhasil ditangkap usai pengembangan dari DW yang lebih dulu kita bekuk saat sedang mengangkut BBM untuk dibawa ke suatu tempat,” kata Mahcfud, Kamis, 14 April 2022.

DW diringkus pada 9 Maret lalu, saat sedang mengangkut solar bersubsidi seberat 1 ton lebih. DW memasukan solar ke dalam jeriken isi 32 liter.

"Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang dikendarai terduga," ujarnya.

Usai penangkapan DW, esoknya 10 Maret, polisi langsung mengejar BL yang diduga sebagai pemilik. BL dibekuk di Desa karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

"Ia tertangkap tangan sedang melakukan penimbunan minyak di daerah itu," ungkapnya.

Dari tangan BL petugas mengamankan solar sebanyak 1 jeriken isi 32 liter, fiber minyak yang digunakan sebagai tempat menimbun, kemudian timbangan, mesin pompa, dan peralatan lainnya.

“Mereka disangkakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, denda paling tinggi Rp60 miliar, karena itu pelanggaran pasti ada dampaknya juga,” jelasnya.

Saat ini, DW dan BL mendekam di sel tahanan Polres Nagan Raya. Sementara, untuk barang bukti minyak disimpan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nagan Raya. source

0 Komentar

close