Dendam HP Miliknya Digadaikan, Pemuda di Bireuen Habisi Teman, Korban Dibuang ke Dalam Sumur

Kasus seorang pria tega habisi nyawa temannya sendiri terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 27 tahun berinisial Ism.

Sementara korbannya Farhan (23), Desa Pulo Pineung Meunasah Dua Jangka, Bireuen.

Adapun motif kasus ini karena pelaku menaruh dendam ke korban.

Korban diketahui sebelumnya menggadaikan HP milik tersangka namun tak kunjung dikembalikan.

Hingga akhirnya, Ism kesabarannya habis dan merencanakan aksi pembunuhan.

Ism juga membuang jasad temannya itu ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan motifnya dendam.

“Motifnya dendam, bukan soal asmara,” ujar Kasat Reskrim meluruskan informasi berkembang selain dendam juga kasus asmara.

Persoalan asmara sengaja dikembangkan tersangka untuk mengelabui penyidik.

Kapolres Bireuen mengatakan, kedua mereka berteman sejak lama, menurut pengakuan tersangka, dua bulan lalu korban meminjam HP tersangka.

HP merek Oppo itu digadaikan kepada orang lain seharga Rp 1 juta lebih, uang gadai HP tersebut digunakan korban sebagai ongkos ke Banda Aceh.

Beberapa kali pernah ditagih oleh tersangka, namun HP tersangka belum dikembalikan dan dijanjikan akan dikembalikan pada 17 Ramadhan lalu, bahkan perjanjian terakhir akan dikembalikan pada empat lebaran Idul Fitri.

Pengakuan tersangka demikian, karena sudah beberapa kali HP diminta belum dikembalikan, maka tersangka merencanakan untuk membunuh dan dilakukan pada Sabtu (30/04/2022) malam.

“Pembunuhan sepertinya sudah direncanakan, salah satunya mengajak korban mencari narkotika jenis sabu, konsumsi bersama dan tersangka sudah membawa pisau dapur,” ujar Kapolres Bireuen.

Pada malam kejadian, di kawasan lokasi dekat sumur, keduanya berhenti, korban memainkan Hp sedangkan tersangka hanya menonton saja di belakang karena Hp tidak ada dan Hp juga belum dikembalikan.

“Itu pengakuan tersangka, jelasnya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan pembunuhan direncanakan,” ujar Kapolres Bireuen.

Terhadap kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 338 sub pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara. source

0 Komentar

close