Demo Buruh di Depan Gedung DPR Ricuh, Massa Aksi Tidak Terima Polisi Pasang Pagar Berduri

ACEHSERAMBI.COM - Menolak adanya pagar kawat berduri di depan gerbang Gedung DPR-MPR RI, sejumlah buruh terlibat baku hantam dengan aparat Kepolisian yang melakukan penjagaan di kawasan itu pada Rabu, 15 Juni, siang.

Kericuhan itu terjadi saat massa aksi datang di depan gedung DPR, sekitar pukul 10.40 WIB.

Saat mereka baru saja hendak berunjuk rasa, massa aksi merasa keberatan karena terdapat kawat duri yang dipasang di depan gedung DPR.

Menggunakan mobil komando, mereka memaksa membongkar kawat duri tersebut. Kemudian, sejumlah massa aksi dan kepolisian terlibat baku hantam di depan kawat duri.

Ada beberapa personel polisi yang bahkan terjatuh dan terkena kawat duri.

Sementara itu, pihak kepolisian lalu menggiring sejumlah massa aksi ke bagian kiri Gedung DPR/MPR. Ada lima massa aksi digiring dengan mengenakan seragam organisasi berwarna hitam dan oranye.

Kepolisian langsung menyerukan bahwa massa aksi tidak berhak untuk berunjuk rasa di lokasi tersebut.

"Tolong tenang," ucap polisi menggunakan pengeras suara di depan Gedung DPR/MPR RI.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin belum merespon ketika VOI melakukan konfirmasi terkait insiden kericuhan di Gedung DPR-MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Sepuluh ribu buruh bakal terkonsentrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

"Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPRI RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ujar Said dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni.

Said menyampaikan, aksi buruh ini akan membawa lima tuntutan ke DPR. Pertama, menolak revisi UU PPP. Kedua, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, ketiga menolak masa kampanye 75 hari, namun harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang. Keempat, sahkan RUU PPRT, kelima menolak liberalisasi pertanian melalui WTO. source

0 Komentar

close