Diduga Hina PDIP, Seorang Warga Banda Aceh Dilaporkan, Polisi Selidiki

ACEHSERAMBI.COM - Polda Aceh menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap PDIP yang dilakukan seorang warga Banda Aceh berinisial DM (45). Laporan itu dibuat Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin pada 18 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, laporan tersebut saat ini tengah didalami penyidik. Rencananya, DM akan dipanggil pada Senin (27/6).

"Benar. Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy lewat keterangannya, Kamis (23/6).

Winardy menuturkan, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik pada 11 Juni lalu. Namun, tak dijelaskan bentuk materi pencemaran nama baik tersebut. 

Dia menambahkan, dalam laporan tersebut, pelapor memberikan screenshot percakapan WhatsApp sebagai barang bukti. Diduga dalam percakapan itu terdapat tindak pidana. 

"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," ujar Winardy. source

0 Komentar

close