Lecehkan Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Aceh Singkil Diciduk Polisi

ACEHSERAMBI.COM - AB (41) salah seorang pemilik salah satu pondok pengajian yang berada di Aceh Singkil terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim mengatakan penangkapan terhadap AB dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

"AB ditangkap di pondok pengajian miliknya pada Senin, 13 Juni 2022 lalu," kata AKP Abdul Halim dikonfirmasi pada Rabu (15/6/2022).

Abdul Halim membeberkan peristiwa pelecehan terhadap korban terjadi pada September 2021 lalu.

Dimana saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan diminta untuk membantu pelaku mengerjakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah Dasar (SD) di laptop pelaku.

"Namun ternyata momen itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pelecehannya dengan cara memeluk dan mengusap paha korban," katanya.

Saat itu korban sempat melawan perlawanan dengan menepis tangan pelaku ketika hendak mengusap paha korban.

"Dari sana kemudian pelaku tidak melanjutkan aksi pelecehan dan memilih meninggalkan korban di ruang tamu," katanya.

Keesokan harinya korban yang merasa sudah dilecehkan memilih pulang ke rumah dan tidak ingin kembali ke tempat pengajian itu lagi.

Berawal dari sana, keluarga korban kemudian curiga terhadap sikap korban yang tidak ingin kembali ke tempat pengajian itu.

Setelah ditanya berulang kali, akhirnya korban berani menceritakan seluruh perbuatan yang dilakukan pemilik pondok pengajian terhadap dirinya pada 9 Juni 2022.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Aceh Singkil.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. source

0 Komentar

close