Modus Cek Keperawanan, 6 Santri Dicabuli Pengasuh Ponpes

ACEHSERAMBI.COM - Perbuatan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi ini sungguh bejat. Bukannya mendidik santrinya dengan ilmu agama, ia justru mencabuli 6 santrinya. Kini, pria berinisial FZ tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Viral, Pasangan Sejoli Diduga Mesum di Tempat Karaoke 

Laporan ini terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur. FZ merupakan pemilik sekaligus pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkannya.

Baca Juga: Video Viral Mesum Karaoke, Polisi Buru Pengunggahnya

Laporan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi beberapa minggu lalu. Tak hanya perempuan, korban pengasuh ponpes bejat ini juga ada laki-laki. Enam korban itu terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur.

Salah satu keluarga korban, Priyo Prasetyo Utomo mengaku telah membawa keponakan dan korban lainnya ke Mapolresta Banyuwangi untuk melaporkan dugaan perkosaan dan pencabulan.

"Korban ada 6 orang. Mereka santriwan dan santriwati. Lima perempuan dan satu laki-laki. Mereka dicabuli dan disetubuhi (diperkosa) oleh pelaku F, pemilik ponpes," ujar Priyo kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).

Menurut Priyo, dari keenam korban, dua diantaranya telah diperkosa oleh pelaku. Sisanya, mengalami pelecehan seksual. Dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi sekitar Oktober 2021 hingga Mei 2022.

Kejadian ini terbongkar setelah para korban menunjukkan perilaku aneh. Kebanyakan, tidak mau ditemui orang tua dan jarang makan.

"Jadi, awalnya, orang tua curiga dengan perilaku korban yang berubah. Setelah ditelusuri, korban kemudian bercerita telah dicabuli di dalam ponpes," kata Priyo.

Priyo berharap ada penegakan hukum terhadap aksi bejat pemilik dan pengasuh ponpes tersebut. Karena ada dugaan korban lainnya lagi.

"Beliau ini adalah mantan anggota DPRD Banyuwangi dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim. Saya berharap polisi bisa adil dalam kasus ini," tutur Priyo.

Sementara untuk modusnya, pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan dengan memanggil para korban satu persatu. Mereka kemudian ditanya apakah masih perawan atau tidak.

Untuk memastikan, lanjut Priyo, terlapor kemudian mengecek langsung ke bagian vital para korban. Tak hanya itu, pelaku juga memberikan makanan dan minuman yang diduga mengandung obat penenang agar tak berdaya saat melancarkan aksinya.

"Saat ditanya perawan atau tidak otomatis mereka mengaku perawan. Namun disangkal (pelaku) semuanya hal itu," ujar Priyo.

Menurut Priyo, selain mencabuli, pelaku juga diketahui memperkosa dua santriwatinya yang masih di bawah umur. Kali ini pelaku berdalih sudah dinikahi secara siri.

"Jadi langsung merapalkan doa kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksi bejat itu. Dinikahi tanpa wali semacam itu. Pengakuan keduanya sudah 3 kali aksi persetubuhan (pemerkosaan) itu terjadi," jelas Priyo.

Priyo menambahkan para korban juga mendapat ancaman jika memberitahukan aksi bejatnya ke orang lain atau keluarga. Ancamannya yakni tak akan mendapat berkah hingga dikeluarkan dari ponpes.

"Yang pertama dirayu ya. Ada ancaman juga. Ancaman itu bilang gini, ini sudah panggilan, kamu biar dapat berkah. Pokok manut. Jangan cerita kalau cerita marah saya gimana kamu tahu," ucap Priyo menirukan kalimat korban yang merupakan salah satu keluarganya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan pihaknya saat ini sudah menaikkan pelaporan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini ke tingkat penyidikan.

"Memang sejak minggu lalu kami menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada detikJatim.

Saat ini, kata Agus, pihaknya telah melengkapi berkas dan barang bukti aksi bejat itu. Ada 8 saksi dan korban sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu Visum et repertum para korban sudah dikantongi oleh polisi.

Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.

"Mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar yang kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," tambahnya.

Polisi berencana melakukan pemanggilan terhadap FZ Senin depan. Pemanggilan ini sekaligus pemeriksaan terkait dengan laporan aksi pencabulan dan pemerkosaan tersebut. "Senin depan kita periksa. Terkait dengan laporan para korban," pungkasnya. source

0 Komentar

close