Nasi Padang Babi Langsung Viral, Wakil Ketua MUI Desak Polisi Seret Penjualnya ke Pengadilan

Adanya restoran padang berbahan babi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara yang memperjualbelikan makanannya di salah satu platform digital langsung viral. Aparat kepolisian pun diminta untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.

Alasannya keberadaan restoran padang berbahan babi itu dinilai merusak adat istiadat dan ajaran leluhur orang Minangkabau atau Padang. Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (10/6).

“Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang, saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang minang atau Padang itu punya falsafah “Adat Bersendi Syara’ dan Syara' Bersendi Kitabullah”,” ujarnya.

Atas dasar itu, Anwar Abbas menyebut praktik yang dilakukan oleh si pengusaha restoran yang telah memperjualbelikan nasi Padang babi itu telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang minang atau Padang.

“Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya, serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan,” harapnya.

Sebab, kata Anwar Abbas, yang bersangkutan telah melakukan praktik tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang.

“Itu jelas-jelas telah menyakiti hati kami sebagai orang minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya,” demikian Anwar Abbas yang juga Putra Minangkabau.

Adanya restoran di Jakarta yang menawarkan nasi padang babi sebagai menu andalannya membuat geger publik. Restoran nasi padang babi ini diketahui berada di bilangan Kepala Gading Timur, Jakarta Utara.

Sejumlah tokoh langsung bereaksi dengan viralnya kabar tersebut. Tokoh-tokoh mulai dari anggota DPR hingga beberapa ulama, mengecam keberadaan restoran nasi padang babi tersebut.

Tidak hanya mengecam, mereka juga mendesak restoran nasi padang babi di Kelapa Gading itu menuttup usahanya dan menyampaikan permohonan maaf.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus, keberadaan restoran nasi padang babi itu sudah menyenggol prinsip masyarakat Minangkabau. Nasi padang sendiri dijual dengan beragam menu yang disebut merupakan produk khas Minangkabau.

“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.  source

0 Komentar

close