Pelapor Tagih Kekurangan Pembayaran ke Iko Uwais, Totalnya Rp 150 Juta

ACEHSERAMBI.COM - Aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu atas dugaan penganiayaan. Adapun pelapor bernama Rudi yang merupakan penyedia jasa desain interior rumah Iko. Polisi sudah meminta keterangan Rudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sempat menyampaikan mengenai Iko Uwais yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan keterangan dari Rudi, Zulpan mengatakan, Iko belum menyelesaikan pembayaran. “Baru dibayar setengahnya,” kata Zulpan, Senin (13/6).

Mengenai hal itu juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. Ia mengatakan kekurangan pembayaran mencapai Rp 150 juta.

“Berdasarkan laporan, kekurangannya sekitar Rp 100-150 juta,” kata Ivan, Senin (13/6).

Ivan menyatakan Rudi sudah beberapa kali menagih kekurangan pembayaran tersebut ke Iko. Penagihan, ia melanjutkan, dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari menghubungi Iko hingga mengirimkan invoice via WhatsApp.

Hingga akhirnya, pada 11 Juni lalu, Rudi yang saat itu bersama istrinya bertemu dengan Iko. Pertemuan itu terjadi di depan rumah Iko. “Terus terjadilah cekcok mulut, perselisihan antara dua belah pihak ini,” tutur Ivan.

Ivan mengungkapkan Rudi sudah menjalani visum saat membuat laporan ke polisi. “Saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah,” ucap Ivan.

Penjelasan Pihak Iko Uwais Usai Ada Tudingan Lakukan Penganiayaan

Sementara itu, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta. Ia mengungkapkan Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.

Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu.

"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.

Akhirnya, Iko menuntut pertanggungjawaban Rudi. Karena tidak mendapat respons yang serius, terjadilah keributan itu. Akan tetapi, menurut Leonardus, Rudi yang memprovokasi Iko terlebih dahulu.

"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucapnya.

Leonardus menyatakan tidak ada upaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi. Sebab, Iko hanya berusaha melindungi dirinya dan kakaknya.

"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," tutur Leonardus.

Leonardus menuturkan Iko sudah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Iko, kata Leonardus, mengalami cedera saat berusaha melindungi dirinya sendiri dan kakaknya.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.

Menurut Leonardus, Rudi yang pertama kali menyerang Iko. Hal ini, kata dia, sesuai dengan perkataan dari Rudi.

"Dia (Rudi) sempat ngomong, 'Saya memang menendang, tapi saya nendangnya angin.' Artinya apa, dari komunikasi itu dia mengakui bahwa dia melakukan penyerangan terlebih dahulu, meskipun di situ disebut hanya menendang angin, faktanya kena dan ada luka di sisi kiri klien kami," ucap Leonardus. source

0 Komentar

close