Polisi Amankan Penadah dan Pelaku Pencurian HP di Langsa


ACEHSERAMBI.COM - Anggota Sat Reskrim Polres langsa menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian beserta dua orang penadah terhadap barang curian, tersandung pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana.

Salah satu pelaku pencurian IR Bin AR, umur 31 tahun, warga kampung Blang Seunibong Kec. Langsa Kota, sementara penadah JW Bin RH umur 41 tahun, Warga kampung Blang Paseh Kec. Langsa Kota dan IS Bin AMH umur 41 tahun, Pekerjaan Karyawan Honorer, Warga Kampung PB. Blang Pase Kec. Langsa Kota.

Pencurian tersebut terjadi di parkiran toko mie ramen Jl. A. Yani kampung Jawa Kec. Langsa Kota – Kota Langsa, pada Jum’at, tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Pencurian itu dilakukan terhadap korban Ade Nabila Rabiuklikha Binti Rikwansyah seorang pelajar, umur 22 tahun, alamat Dusun Bahagia I kampung Meurandeh Teungoh Kec. Langsa Lama Kota Langsa.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/76/V/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 21 Mei 2022.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K, S.I.K. mengatakan , Sabtu 17 Juni 2022, saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor untuk berpura-pura hendak membeli kebab, "Saat itu pula pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruh handphone di dashboard sepeda motornya, kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban," ujarnya.

Selanjutnya pelaku IR Bin AR menjual barang curian tersebut ke sdr. JW Bin RH seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya sdr. JW Bin RH menjual kembali handphone hasil kejahatan tersebut kepada sdr. IS Bin AMH seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah).

Saat ini pelaku beserta dua orang penadah dan barang bukti 1 Unit HP merk Oppo A54, Warna Hitam, 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha NMax warna Hitam Nopol BL 5504 FZ , 1 buah kotak HP merk Oppo A54 4GB/128GB kita amankan di polres Langsa. source

0 Komentar

close