Polisi Ringkus 8 ABK yang Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Perairan Pulo Aceh

ACEHSERAMBI.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meringkus delapan ABK (anak buah kapal) karena menangkap ikan pakai kompressor. Penangkapan itu dilakukan di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Ahad lalu.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor. Lalu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical.

"Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat dan delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan," kata Risnanto, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.

Risnanto menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Risnanto menyebutkan, delapan pelaku yang ditangkap adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Risnanto.

Pelaku terancam dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. source

0 Komentar

close