Polisi Tangkap Buronan Kasus Sabu Seberat 47 Kg Jaringan Malaysia-Riau

ACEHSERAMBI.COM - Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab. Keduanya ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," katanya dalam keteranganya, Rabu (15/6).

Ia menyebut, Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Ia ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," sebutnya.

Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungakapan kasus ini, dilakukan bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram. Untuk peredaran ganja yang terjadi di Aceh merupakan jaringan Aceh-Medan.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Tersangka yang ditangkap SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ganja dengan berat 121,28 kilogram. Ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," jelasnya.

Lalu, untuk kasus kedua adalah pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap yaitu HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron. source

0 Komentar

close