Polisi Tetapkan 5 Pekerja Spa Tersangka Acara Bungkus Night

ACEHSERAMBI.COM - Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait beredarnya poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 di media sosial. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Salah satunya melalui pemeriksaan empat orang saksi.

Adapun, salah satu saksi di antaranya adalah manager salah satu tempat Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit kepada wartawan, Senin (20/6).

Ridwan menerangkan, lima orang tersangka dinilai bertanggungjawab atas terselenggara acara bungkus night. Ridwan menyebut, peran-peran mereka di antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.

"(5 Orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," ujar dia.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka merupakan pekerja tempat Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.

"Ini kaitannya dengan masalah kesusilaan, kemudian pornografi," tandas dia. source

0 Komentar

close