Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pelaku Pencurian & Penadah Handphone, Modus Pura-pura Beli Kebab


ACEHSERAMBI.COM - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka pencurian dan penadah handphone. 

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, IA (31), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, sebagai pelaku pencurian. 

Lalu, JW (41), dan IS (41), keduanya beralamat di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, selaku penadah. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Sabtu (18/6/2022), menyebutkan, dalam kasus pencurian ini pihaknya lebih dulu menangkap 1 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian.

Kemudian, diringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 sub Pasal 480 KUHPidana. 

Sedangkan korbannya adalah, Ade Nabila Rabiuklikha (22), alamat Dusun Bahagia I, Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.

Disebutkan Kasat Reskrim, sebelumnya tersangka IA datang dengan sepeda motor (sepmor) berpura-pura hendak membeli makanan kebab.

Lokasinya di parkiran Toko Mie Ramen, Jalan A Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 21.30 WIB.

Saat itu, pelaku melihat korban sedang lengah dan menaruh handphone merk Oppo A54 warna hitam di dashboard sepeda motornya.

Melihat ada kesempatan itu, tersangka IA langsung mengambil handphone milik korban dan kabur meninggalkan lokasi.

Setelah itu, tersangka IA menjual handphone milik korban tersebut kepada tersangka penadah JW seharga Rp 1 juta.

Kemudian, tersangka JW kembali menjual handphone itu kepada tersangka IS dengan harga Rp 1,4 juta.

Selain menangkap 3 tersangka pencurian dan penadah, sebut Iptu Imam Azis, juga disita barang bukti 1 unit HP merk Oppo A54 warna hitam, dan 1 buah kotak handphone merk Oppo A54 4G 128GB. 

Lalu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMax warna hitam nopol BL 5504 FZ, yang digunakan sebagai alat bantu pelaku untuk menjual handphone curian. 

"Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum," pungkas Kasat Reskrim. source 

0 Komentar

close