Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Curanmor

ACEHSERAMBI.COM - RZN (29) warga Banda Aceh kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai diringkus aparat Kepolisian, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan  RZN dilakukan dikawasan Lamlumpu, Aceh Besar pada Jumat (17/6) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan, berdasarkan laporan korban terhadap kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal  17 Juni 2022.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil meringkus tersangka serta ditemukan barang bukti berupa alat bantu kunci letter T di saku celana yang dikenakan pelaku," ucap Kasatreskrim.

Lanjut Kasat, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut. source

0 Komentar

close