Satresnarkoba Polres Abdya Tangkap Pengedar Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya berhasil meringkus terduga pengedar 300 gram narkotika jenis ganja di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Namun nasib tidak berpihak terhadapnya, faktanya barang haram tersebut belum jadi cuan pelaku duluan di cegat pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Abdya.

AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH. MM mengatakan, penagkapan terhadap tersangka AVY (21) warga Kecamatan Susoh karena memiliki barang haram jenis ganja kering yang akan dijual kepada pelanggannya.

“Kita menangkap AVY setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang yang akan melakukan jual beli narkotika jenis ganja di Simpang Lawang Gampong Padang Baru,” kata Ipda Hengki, Rabu, 29 Juni 2022.

Setelah pelaku diamankan, lanjut Hengki. petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah yang disimpan di dalam celana yang dipakai pelaku, serta satu Android merek Realme warna biru.

“Tak hanya sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan kembali mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 25 bungkus atau yang sering disebut 'am' di dalam kamar, di bawah ranjang tidur pelaku. AVY mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” papar Kasnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengki Harianto.

Diketahui saat ini, angka penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Abdya masih tinggi, meski sering diadakan sosialisasi bahaya narkoba oleh instansi terkait.

Seperti contoh baru beberapa hari yang lalu, Pemerintah Gampong bekerja sama dengan Polres Abdya serta difasilitasi oleh lembaga LP2ED telah melakukan Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Abdya yang menggunakan Dana Desa. source

0 Komentar

close