2 Wanita Penghibur Bawa Balita saat Menunggu Pelanggan, Tarifnya Rp300 ribu

Petugas Satpol PP Kota Padang menangkap basah pasangan terduga mesum di salah satu hotel di Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengungkapkan, dari temuan ini didapati bukti adanya praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi pesan Michat.

“Dua orang perempuan terjaring Satpol PP Padang, di salah satu hotel yang berada kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, sekira pukul 16.50 WIB, Selasa (12/7/2022),” kata Mursalim kepada Padangkita.com, Rabu (13/7/2022).

Mursalim juga menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat, terkait adanya hotel atau penginapan yang dijadikan tempat melancarkan kegiatan maksiat, untuk melayani pelanggan para lelaki hidung belang. Laporan ini membuat Satpol PP bergerak cepat menjaga Trantibum di lokasi yang dilaporkan.

“Alhamdulillah, masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya, di salah satu hotel ini, dilaporkan masyarakat adanya aktivitas yang diduga dijadikan tempat transaksi lelaki hidung belang. Saat kita lakukan pengawasan, kita dapati pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar,” ujar Mursalim.

Keduanya langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka No. 3 C Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan pria hidung belangnya, dengan penawaran harga sebesar Rp300 ribu untuk satu kali kencan.

Mirisnya lagi, kedua perempuan berinisial FE, 19 tahun dan IN, 19 tahun, juga membawa anak yang masih balita. Di Mako Satpol PP mereka mengakui, bahwa mereka bergantian melayani pria hidung belang dan menjaga anak balita mereka.

“Kami gantian untuk menjaga anak Pak,” kata salah seorang perempuan kepada petugas.

Selain itu, saat bersamaan, di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY, 18 tahun dan YT, 18 tahun, yang diduga sebagai muncikari. Untuk proses lebih lanjut mereka juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

“Kita masih menunggu hasil (pemeriksaan) dari Penyidik PNS untuk proses lebih lanjut. Untuk sementara mereka masih didata dan masih dalam proses pemeriksaan. Jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut,” tutur Mursalim. source

0 Komentar

close