6 Pasangan Mesum Diciduk Petugas di Hotel

Hotel bertarif Rp100 ribuan di Tuban, Jawa Timur belum lama ini dirazia petugas gabungan dan ditemukan sebanyak enam pasangan bukan suami istri yang diduga sedang mesum di dalam kamar.

Yakni hotel Asri yang berlokasi di pinggir jalan raya jalur Pantura, masuk Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Petugas merazia hotel itu setelah menerima informasi masyarakat yang resah lantaran keberadaan hotel tersebut diduga kerap dimanfaatkan orang untuk berbuat asusila.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menyatakan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan patroli di hotel itu, Sabtu malam (23/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Setiba di sana, aparat gabungan memeriksa satu persatu kamar hotel yang dihuni tamu.  Hasilnya, ada enam pasangan di sejumlah kamar hotel yang tidak bisa menunjukkan buku resmi perkawinan atau pernikahan.

“Hasil patroli gabungan kemarin terdapat 6 pasang bukan suami istri berada di Hotel Asri,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, Senin (25/7/2022).

Petugas patroli gabungan untuk pencegahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat mendata dan memberikan pembinaan pasangan kumpul kebo tersebut.

Keenam pasangan mesum itu di antaranya berinisial D (46) perempuan warga Tegalsari, Widang, Tuban bersama dengan A (36) asal Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Pasangan WL (40) perempuan asal Kebomas Gresik bersama seorang pria S (43) asal Desa Banjaragung, Rengel, Tuban. Lalu Perempuan D (47) bersama pria P (45) yang keduanya warga Genaharjo, Semanding Tuban.

Pasangan keempat berinisial U (44) warga Pucuk Lamongan bersama pria MI (40) asal Bauereno, Bojonegoro. Berikutnya Perempuan S (36) asal Minohorejo Widang bersama pria FY (54) asal Jember.

Pasangan yang terakhir berinisial P (40) perempuan asal Wolutengah Kerek bersama dengan DP (38) pria asal Prunggahan Kulon Semanding, Tuban.

Selain didata, keenam pasangan dilakukan pemanggilan di kantor Satpol PP Tuban guna pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Selanjutnya pasangan bukan suami tersebut diberi surat panggilan untuk proses lebih lanjut dan mengambil BB di Kantor Satpol PP Tuban,” ujarnya.

Mantan kepala dinas Perhubungan Tuban itu mengemukakan, hasil keterangan sejumlah petugas dan pengunjung, tarif kamar hotel itu Rp100 ribu per malam. Pemilik hotel juga dilakukan pemanggilan di kantor Satpol PP pada Senin (25/7/2022).

“Pemilik Hotel Tuban Asri diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP,” pungkasnya. source

0 Komentar

close