Achmad Marzuki Resmi Dilantik Tito Jadi Pj Gubernur Aceh

Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh usai dilantik di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (6/7).

Mendagri Tito Karnavian mengucap kalimat sumpah yang kemudian diikuti Marzuki di hadapan para wakil rakyat Aceh.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.," kata Tito diikuti Marzuki di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA, Banda Aceh.

Pelantikan Marzuki sebagai Pj. Gubernur tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Setelah pengambilan sumpah jabatan, Suhajar menyalami Marzuki. Kemudian, keduanya berfoto bersama di tempat tersebut.

Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI yang pensiun dini pada usia 55 tahun. Ia baru pensiun dari TNI pada Jumat (1/7).

Tiga hari setelahnya, Senin (4/7), Mendagri Tito Karnavian mengangkat Marzuki sebagai pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri. Marzuki menduduki posisi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Marzuki pun langsung ditunjuk sebagai Pj. Gubernur Aceh. Seharusnya, ia dilantik pada Selasa (5/7). Namun, pelantikan diundur ke hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan tak ada masalah dari pelantikan kilat Marzuki. Dia berkata pelantikan itu telah sesuai undang-undang.

"Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri," ucap Benni melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7). source

0 Komentar

close