ACT Akui Mengambil 13,5 Persen dari Donasi, Tokoh NU: Mengerikan, Gak Takut Masuk Neraka

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar mengomentari kasus dugaan pengambilan dana umat oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. ACT mengklaim hanya mengambil sekitar 13,5 persen dari donasi tersebut.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan penggunaan donasi itu tak masalah. Menurutnya, ACT adalah lembaga filantropi bukan zakat dan mendapat izin dari Kementerian Sosial.

Menanggapi itu, Gus Umar menyebut tindakan itu tidak wajar. Ia pun meminta Kepolisian memerika lembaga tersebut.

“Mengerikan. Gak takut masuk neraka. Saya setuju mereka ini diperiksa polisi. Uang ummat dipakai sesuka hati mereka,” ucap Gus Umar dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menegaskan adanya fasilitas mewah yang dinikmati para petinggi lembaga kemanusiaan global tersebut telah disesuaikan sejak restrukturisasi organisasi, Januari lalu.

Ia menyebut saat ini seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah INNOVA. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu juga menekankan semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu.

“Saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” tegasnya.

Terkait dengan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Isu penyelewengan dana oleh ACT tersebut diungkap oleh Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang kemudian viral di sosial media.

“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar. source

0 Komentar

close