Asyik Mesum di Kamar Kos, Pasangan Open BO Diciduk Polisi

Pasangan bukan suami istri terjaring razia polisi berada di satu kamar di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Senin (11/7) siang. Keduanya diduga tengah melakukan tindak asusila sehingga diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.

Kedua pasangan di luar nikah tersebut terjaring razia yang dilakukan Satsabhara Polres Mojokerto Kota, sekitar pukul 11.00. Saat razia, keduanya sedang berada di satu kamar dengan kondisi pintu tertutup. Polisi mengamankan keduanya lantaran ditengarai sedang mesum.

Masing-masing seorang perempuan berinisial DR, 21, asal Jember dan seorang pria berinsial DA, 38, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. “Sebenarnya tadi tidak ngapa-ngapain, cuma teman saya lagi antar makanan,” kilah DR ditemui di Ruang Unit Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota.

DR mengaku sehari-hari dia bekerja sebagai pemandu lagu. Selain itu, dia juga melayani jasa open booking order (BO). Namun, saat penggerebakan itu, dirinya tidak sedang bermesraan. Dia memang tinggal di kos tersebut dan DA datang untuk mengantarkan makan siang. “Hari ini lagi libur. Jadi tidak main,” ucapnya.

Keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah. DA dan DR dijerat pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidangkan secara tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto. source 

0 Komentar

close