Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris di Aceh

Mabes Polri mengumumkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 13 tersangka teroris di wilayah Aceh. Dari 13 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Densus 88 Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap dua kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli 2022.

Penegakan hukum terhadap kelompok JI atau Jamaah Islamiyah, kata Ramadhan, dilakukan karena keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme, yaitu inisial ES merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan). Dia telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

“Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada 2018 dan juga memilika satu pucuk senjata PCP,” ujarnya.

Tersangka inisial RU merupakan bagian kelompok Jamaah Islamiyah pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Selain itu, tersangka juga bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Tersangka inisial DN merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

Tersangka inisial JU merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Tersangka inisial SY merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Tersangka inisial MF merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Dia juga bagian dari bidang FKPP dan pernah mengikuti kegiatan Turba (turun/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Tersangka inisial RS bagian kelomp JI pada Korda Aceh, pernah mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.

Tersangka inisial FE merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Tersangka inisial SU merupakan bendahara DIKLAT hingga terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada 2020. Ia juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.

Tersangka inisial AKJ merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut. Dia pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

Tersangka inisial MH bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.

“Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap kelompok atau Jamaah Anshorut Daulah atau JAD, dua orang tersangka karena keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme,” katanya.

Tersangka inisial RI berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019.

Tersangka teroris berinisial MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme. source

0 Komentar

close