Detik-detik Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Santri, Berhasil Dibawa Jelang Tengah Malam

Detik-detik penangkapan Much Subchi Azal Tzani (MSAT) yang merupakan putra seorang kiai di Jombang Jawa Timur berlangsung dramatis.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati itu pada Kamis (7/7/2022) malam.

Sebelumnya upaya penangkapan selalu gagal karena polisi di hadang simpatisan pondok pesantren. Termasuk pada Kamis pagi.

Saat itu polisi sudah mengerahkan ratusan personil Polda Jatim. Sejak pagi 320 orang yang menghadang juga diamankan. Hingga akhirnya MSA DPO pencabulan santriwati ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

Sekitar pukul 23.35 WIB, tampak iring-iringan kendaraan yang membawa MSAT atau MSA meninggalkan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan keberhasilan polisi meringkus MSA. 

Tersangka pencabulan itu menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

Sejak Kamis pagi hingga hampir tengah malam, MSA bersembunyi di kawasan pondok pesantren menghindari kejaran polisi.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.

Dibawa ke Polda Jatim

Dia mengungkapkan, MSA sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum atas kasus yang menjerat dirinya.

Setelah penangkapan MSA, kata Nico, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Perkembangan besok kami sampaikan," ujar Nico.

Tak kooperatif

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, setelah dijemput paksa, anak kiai yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah itu dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Nico menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan upaya jemput paksa dan mendatangkan ratusan personel kepolisian karena MSA tidak kooperatif dalam kasus tersebut.

Upaya jemput paksa terhadap MSA tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum atas kasus pencabulan yang menjerat anak kiai itu.

“Proses yang kami laksanakan adalah proses pemenuhan alat bukti. Memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk dan tentu keterangan dari tersangka."

"Dari proses pemenuhan alat bukti ini, dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” kata Nico Kamis malam.

Keluarga diberi kesempatan bertemu

Polisi memberikan kesempatan bagi keluarga bertemu dengan MSAT.

"MSA dibawa ke Polda Jatim nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.

Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga negara harus taat hukum.

Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan, sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.

Koordinasi dengan kejaksaan

Dia mengungkapkan, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelanjutan proses penegakan hukum terhadap MSA selaku tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santri.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan tersangka, supaya proses lebih lanjut bisa dilaksanakan. Sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujar Nico.

Diperiksa Sidik Jari

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan tersangka kini sedang menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan sidik jadi memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini. 

"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Dirmanto, Jumat (8/7/2022) dini hari. 

Dalam waktu dekat, lanjut mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim. 

Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Mengingat berkas kasus MSAT atas dugaan kekerasan seksual tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). Kami akan rilis, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya.

320 Orang juga Diamankan

Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek Ponpes sejak Kamis. 

Sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang. 

Ratusan orang itu, setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang di antaranya adalah anak-anak.

Sisanya ada merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang. 

Kasus pencabulan

MSAT sebelumnya dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019.

NA merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019.

Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.

Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi. source

0 Komentar

close