Edarkan Obat-obatan Ilegal, Dua Pemuda Aceh Dibekuk di Sukabumi

Dua orang pemuda asal Aceh yang berinisial I (23) dan KR (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota. Keduanya diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka diamankan polisi pada Rabu (6/7) lalu di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya obat Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, obat warna kuning sebanyak 414 butir.

"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 lima puluh ribu rupiah, dan 1 buah tas selempang warna hitam," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi, Minggu (10/7/2022).

Dia mengatakan, kedua tersangka diamankan di kiosnya. Barang bukti yang disita itu, kata dia, sudah siap untuk diedarkan namun keduanya tak memiliki izin edar.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku kepada polisi, mereka mendapatkan stok obat-obatan itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, perkara ini dalam penanganan Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota," tutupnya. source

0 Komentar

close