Hamili Pacar, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial MS (19) ditangkap polisi, karena menghamili pacarnya (15) yang masih di bawah umur. 

Pria itu diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. 

Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan atau buruh harian lepas.

"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih di bawah umur dan berstatus siswi salah satu sekolah di Banda Aceh. Korban merupakan warga Banda Aceh," katanya, Jumat (1/7/2022). 

Dijelaskan dia, peristiwa berawal saat keduanya saling mengenal dan menjalin hubungan pacaran. Hubungan ini lalu dimanfaatkan pelaku untuk meniduri korban, di ruko tempat pelaku bekerja. 

"Kejadiannya pertama, pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya di ruko, tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng," paparnya.

Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko. Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hubungan badan. 

"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban, di bawah tekanan pemaksaan pelaku,"jelasnya.

Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tuanya. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan apa yang terjadi dengan diri korban. 

"Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuannya yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG," paparnya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MS. 

"Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya. source

0 Komentar

close