Kopda Muslimin Otak Pelaku Penembakan Istri Sah Jadi Buronan TNI-Polri

Kasus penembakan seorang wanita Rina Wulandari (RW), istri seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu kini sudah mulai menemui titik terang.

Dari hasil penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri telah menetapkan Kopda Muslimin yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang betugas di Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 15 Kodam IV/Diponegoro sebagai otak atau dalang penembakan RW yang dilakukan di depan anak kandungnya sendiri. Dan kini, Kopda Muslimin telah dinyatakan sebagai buronan TNI-Polri.

5 Pelaku Sudah Ditangkap

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Jawa Tengah mengatakan, aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan unsur TNI Angkatan Darat telah berhasil mengamankan 5 orang komplotan pelaku penembakan Rina Wulandari. 

"Empat orang adalah tim eksekutor, dan satu orang lainnya adalah penyedia senjata api rakitan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022. 

Menurut Kapolda Jateng, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti, termasuk bukti elektronik yang mengarah kepada suami korban Kopda Muslimin yang diduga kuat sebagai otak dari penembakan terhadap Rina Wulandari. 

"Pada saat korban dieksekusi, korban dilarikan ke rumah sakit. Dan saat itu suami korban menjalin komunikasi dengan tim eksekutor untuk memberikan uang sebesar 120 Juta sebagai kompensasi kepada para tim eksekutor," ujarnya.

Kopda Muslimin Menghilang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini jajarannya tengah memburu Kopda Muslimin yang merupakan suami korban penembakan. Menurut Panglima TNI Kopda Muslimin sejak awal pemeriksaan menghilang.

"Sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama. Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Jenderal Andika pun mengaku telah mengerahkan tim khusus untuk mencari pelaku oknum prajurit TNI Angkatan Darat tersebut. Sebab, menurut Jenderal Andika, apa yang dilakukan oleh Kopda Muslimin adalah sebuah tindak kejahatan yang sangat luar biasa. Sehingga, Panglima TNI memastikan bahwa pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan proses hukum pidana dan militer. 

"Jadi ini adalah masalah masalah yang menurut saya sangat tidak manusiawi. Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kita usut tuntas. Pasal yang kita kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo ke 340 kuhp, sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15 pada hari Jum'at, 22 Juli 2022 lalu, Kopda Muslimin suami korban menyatakan bahwa Kopda Muslimin dalam status Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).  

Sesuai aturan pada masa damai, maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjutinya.

Kapendam IV/Diponegoro pun mengimbau kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Tim gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di mana pun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini," kata Kapendam Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto. source

0 Komentar

close