Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Aliran Dana ACT Rp10 Miliar

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar serta mantan Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing sebesar Rp34 miliar.

Dari penyelewengan tersebut, salah satunya masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 Miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Adapun, juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.

Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutur Helfi.

Ketum 212 Tak Tau Ada Dana

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Alumni 212, Slamet Ma'arif mengaku tidak tahu apa soal dana tersebut.

"Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com.

Berikut penyelewengan dana Rp34 miliar tersebut:

-Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar;

-Program food boost senilai Rp2,8 miliar;

-Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar;

-Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar;

-Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar.  source

0 Komentar

close