Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Amirul Mukminin mantan Datok Penghulu (Kepala desa) dan Muhammad Zainal Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Aceh Tamiang atas dugaan korupsi dana desa (DD).

Keduanya ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tamiang pada Rabu (13/7) kemarin di rumahnya masing-masing. Amirul Mukminin merupakan Datok Kampung Tanjung Seumantoh periode 2015-2021.

Berdasarkan hasil audit Pajak dan Keuangan Negera (PKN),  dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, akibat ulah sang mantan Datok dan Kaur Keuangan tersebut, Pemerintah Kampung Tanjung Seumantoh mengalami kerugian mencapai Rp628.205.542.

"Kerugian tersebut terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Balai Kampung Rp35 juta, Lapangan Badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, penyertaan modal BMUK tahun 2019 Rp250 juta dan penyalahgunaan penerimaan uang kas kampung Rp43 juta, dengan total keseluruhan Rp 628 juta," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Kamis (14/7).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irsal, dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menyebutkan, modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu melakukan penarikan uang dari rekening kampung, tanpa diajukan oleh pelaksana kegiatan desa setempat, terbitan SPP, dilakukan verifikasi dan ditandatangani. 

"Kemudian melakukan belanja fiktif atau tidak dilaksanakan, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APBKampung 2020 yang tidak benar, terus melakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar hutang pribadi karena rugi dalam berbisnis," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, dua tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dari undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana. source

0 Komentar

close