Korupsi Dana Desa Rp628 juta, Dua Perangkat Desa di Aceh Tamiang Ditahan

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menahan dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru terkait kasus tidak pidana korupsi (tipikor) anggaran dana desa tahun 2020.

"Kedua tersangka yang ditahan berinisial AM (mantan datok penghulu) dan MZ (mantan Kepala Urusan/Kaur Keuangan) Desa Tanjung Seumantoh," kata Kapolres  Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat temu pers di Mapolres setempat di Kuala Simpang, Kamis sore.

Kapolres menyebut kedua tersangka aktif sebagai aparatur desa periode 2015-2021. Sementara indikasi penyelewengan terjadi pada alokasi dana desa (ADD) TA 2020.

Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang menemukan sejumlah kajanggalan terkait LPj realisasi kegiatan ADD tahun 2020 Desa Tanjung Seumantoh. Kedua tersangka terbukti dengan sengaja dan secara bersama-sama menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan audit BPK Perwakilan Aceh pada bulan Juni 2022 kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp628 juta," sebut Imam Asfali.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral dan Kasie Humas AKP Untung Sumaryo menambahkan adapun rincian kerugian negara tersebut meliputi pekerjaan pembangunan balai Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Rp250 juta, penyalahgunaan uang kas Rp43 juta dan pengeluaran fiktif Rp289.

"Sejauh ini dari para tersangka tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang ADD tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada aset yang kita sita bila ditemukan ada barang yang dibeli dari uang ADD ini," tegas Imam.

Kapolres memaparkan adapun modus operandi yang dilakukan tersangka pertama menarik uang rekening desa secara sepihak, membuat LPj kegiatan ADD tidak sesuai realisasi di lapangan, menarik penyertaan modal BUMK 2019 diduga untuk kepentingan pribadi dan melakukan kegiatan fiktif.

"Tersangka AM dan MZ disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari UU Nomor 31/2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukas Imam Asfali. source

0 Komentar

close