Kurir Ganja Jaringan Aceh Diupah 5 juta, Jika Berhasil Modal Bekerja ke Malaysia

Seorang kurir narkotika, MR (19) jaringan Provinsi Aceh yang diamankan di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing, mendapatkan upah lima juta.

Kurir narkotika jaringan Aceh dengan barang bukti 7.170 kilogram ganja (Antara/HO)

Hal itu terungkap dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap pelaku.

"Ganja ada 8 bungkus dibawa pelaku dengan berat 7.170 kilogram. Per bungkusnya bersangkutan diupah tujuh ratus ribu rupiah. Total diterima Rp.5.800.000," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH kepada ANTARA, Selasa (19/7).

Ia menyebutkan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebingtinggi dipergunakan untuk bekerja di luar negeri.

"Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Oleh karena itu, dirinya mengantarkan ganja. Namun, sepak terjangnya terhenti setelah petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankannya," sebutnya.

Guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati," pungkasnya.

Polresta Deliserdang menggagalkan narkotika jaringan Aceh dari seorang kurir berinisial MR (19) warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun.

Dalam penggagalan itu, barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja diamankan. source

0 Komentar

close