PCNU Kabupaten Pangandaran Dukung Legalisasi Ganja Untuk Medis

Upaya pemerintah melakukan legalisasi ganja sebagai tanaman medis menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian menyetujui, sebagian lagi menolak keras.

Sementara itu, sikap menyetujui disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pangandaran  terlepas ganja dianggap haram karena memabukan.

Diungkapkan Ketua PCNU Kabupaten Pangandaran, Hilal Faridz Turmudzi, perserujuan atas legalisasi ganja menjadi tanaman obat didasari oleh keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Hasil penggodokan legalisasi ganja ini, MUI dan PBNU juga membolehkan, kami pengurus PCNU dibawah tentu akan samina waathana terhadap fatwa diatas," ungkap Hilal Kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (5/7).

Di Aceh, kata dia, ganja sudah lazim dipakai lalapan dan bumbu. Kalau soal medis, tambah ia, bukan hanya ganja saja. Opium dan heroin yang lebih memabukan, menurutnya, sudah dipakai kepentingan medis sejak lama. 

"Kadar narkotika paling besar adalah opium, toh kalau untuk medis ini nggak jadi rame. Yang paling penting itu adalah, kita jangan sampai terpengaruh oleh pikiran pikiran para inlander penjajah,” tandasnya. source

0 Komentar

close