Penyelundupan Sabu dari Medan ke Jakarta Digagalkan

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.059 gram dari Medan ke Jakarta yang bertuliskan teh China. Dua tersangka inisial DS dan M ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).  

"Diketahui barang ini dikirim M, dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soetta pukul 13.50 WIB," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin di Monas, Senin 18 Juli 2022.  

Komarudin menyebutkan modus yang digunakan membawa barang diselipkan di badan, dimasukkan ke dalam baju. 

"Barang tersebut dikeluarkan dulu dari tas, nantinya sensor x-ray itu tidak bunyi. Lanjut pemeriksaan bandara yang kedua, semuanya dilepas sehingga koper masuk ke dalam x-ray jadi lolos," terang dia.

Komarudin menjelaskan transaksi yang dilakukan DS dan M. Mulanya, M masuk ke dalam kamar mandi bandara dahulu dan memindahkan narkoba ke tas. 

Inisial M mengatakan sudah melalukan transaksi sebanyak 6 kali. DS berperan sebagai menjemput narkoba yang dikirim M dari Medan menuju Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Untuk M, sekali antar sebanyak Rp60 juta, untuk 1 kilogram M mendapatkan upah sebanyak Rp60 juta, sedangkan DS menjemput di bandara, mendapatkan upah Rp10 juta untuk per 1 kilogram," ujar Komarudin. 

Komarudin menyebut DS dan M dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan pidana paling lama 20 tahun penjara. source

0 Komentar

close