Polisi Bekuk Seorang Pria di Aceh Tamiang Diduga Lakuan Pemerkosaan Terhadap Anak Tiri Berusia 11 Tahun

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, Aceh, bekuk seorang pria berinisial ST (47), yang diduga melakukan pelecehan serta pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.

Korban yang masih berusia 11 tahun itu di perkosa oleh Ayah tirinya saat iya menduduki Korsi di kelas IV SD, hingga saat di ketahui oleh ibu kantungnya itu setelah Korban duduk di kelas 1 SMP.

Kapolres Aceh Tamiang mengatakan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah lama, namun baru saat ini ketahuan oleh ibu korban.

“Terungkapnya kasus ini saat ibu kandung korban curiga terhadap suaminya yang selalu berdua dengan anaknya sambil berpelukan di kamar,” terangnya Akbp Imam Asfali S.I.K. pada tvonenews.com, Jum’at (1/7/22).

Usai mengtahui bahwa anaknya telah di nodai oleh sang ayah tiri, ibunda korban langsung melaporkan kasus tersebut kepihak polisi.

“usai membuat laporan tak kurang dari 24 jam tim Reskrim Polres Aceh Tamiang, langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan ayah tiri korban tersebut.” Tambanya Kapolres Aceh Tamiang.

Kini tersangka ST telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang dan akan diancam dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. source

0 Komentar

close