Polisi Sita 39 Kg Ganja Kering Siap Edar dari Pelaku Jaringan Aceh

Polisi sita puluhan kilogram ganja siap edar dari empat tangan pelaku yang masing-masing berinisial JI, AD, BM dan FS. 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan empat pelaku itu berlangsung di kontrakan kawasan Cipinang, Jakarta Timur. 

Dari lokasi kontrakan tersebut pihak kepolisian mendapati puluhan kilogram ganja dengan berbagai paketan siap edar. 

"Barang bukti ganja 39 kilogram terdiri dari 36 tiga puluh enam balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," kata Sarly saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/7/2022). 

Sarly menjelaskan keseluruhan paket siap edar ganja itu merupakan milik pelaku JI yang ditangkap di wilayah Cipinang. 

Menurut pengakuan JI, barang tersebut didapat dari seorang tersangka HD yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

"Jl mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor. Narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan," ungkapnya. 

Dari penjualan puluhan kilogram ganja tersebut para pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp312 juta. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. source

0 Komentar

close