Polisi Tangkap 2 Bersaudara Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku diduga terlibat pencurian sepeda motor (Sepmor), penangkapan di dua lokasi terpisah, Kamis 14 Juli 2022.

Kedua pelaku masing-masing berinisial, Bb,38, dan Ar,35 yang merupakan dua bersaudara asal Banda Aceh, ia diduga menuri Sepmor Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief,59, warga Gampong Tibang, Banda Aceh, Selasa 12 Juli 2022.

Bahkan polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang dipergunakan pelaku sebagai alat bantu saat melakukan pencurian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SI melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada 12 Juli 2022.

"Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan warga ada yang membawa sepeda motornya. Saat itu korban sedang mencari pakan ternak. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil membawa kabur kenderaan milik Abdul Latief," kata Kasatreskrim, Kamis 

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan tindak lanjut.

"Setelah pelaporan korban, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti - bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kasatreskrim lagi.

Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi yang di duga pelaku Curanmor berada di Dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung  bergerak ke lokasi.

Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku bernama Ar, tim langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim mengintrogasi terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor.

"Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya. Namun pelaku Bb setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar," ujar Kasat

Selanjutnya Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju Gampong Lamtamot dan di Back up oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Bb di rumah temannya.

"Pelaku Bb dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya  di Gampong Lamtamot, Aceh Besar," kata Kompol Ryan.

Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara. source

0 Komentar

close