Polri PTDH AKBP Brotoseno

Polri akhirnya memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno. Keputusan itu diambil dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hasil dari sidang KKEP PK memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022," tambahnya.

Tim yang menyidangkan Brotoseno terdiri atas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Tindak lanjut hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan keputussn PTDH.

Jadi, saat ini untuk keputusan PTDH-nya belum ada," kata Nurul.

Sidang PK terhadap Brotoseno digelar usai Kapolri merevisi dua perkap.

Revisi dilakukan setelah AKBP Brotoseno ternyata kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri.

Brotoseno adalah perwira menengah Polri yang juga pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pada 2011, KPK memulangkan Brotoseno ke Polri, lantaran Brotoseno ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh.

Saat itu wanita yang akrab disapa Angie itu merupakan saksi kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.

Selepas dari KPK Brotoseno bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Saat itu ia menjabat Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ketika itulah ia terbukti menerima suap Rp 1,75 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi hingga akhirnya bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dua tahun berlalu, polemik muncul.

Karena selepas bebas, Brotoseno ternyata tidak dipecat dari institusi Polri, meski ia menjadi terpidana kasus korupsi. source

0 Komentar

close