Pria Asal Aceh Edarkan Ribuan Butir Tramadol di Bekasi

Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang tersangka bernama Debi Eka (37) dan Dani Samburo (39) akibat terlibat kasus penjualan obat-obatan yang tergolong obat daftar G.

Pengangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya pemuda-pemuda yang sering mampir di toko kosmetik yang terletak di Kampung Bojong RT 001/001, Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya toko kosmetik yang sering dikunjungi oleh pemuda-pemuda di Kedungwaringin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (18/7/2022).

Dedi menjelaskan petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan di kios penjualan narkoba berkedok toko kosmetik tersebut. Di sana, petugas menemukan fakta bahwa tersangka Dani menyimpan obat-obatan daftar G berjenis Tramadol sebanyak 852 butir dan 883 obat lainnya.

"Tersangka kemudian kami amankan untuk dilakukan interogasi. Dia mengaku ternyata hanya seorang penjaga toko tersebut," ucapnya.

Polisi kemudian menelusuri pria yang mempekerjakan Dani. Didapati bahwa pemilik toko bernama Debi, seorang pria yang berasal dari Aceh Utara.

Tim langsung bergegas ke lokasi kontrakan Debi di Perum Grand City II, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Benar saja, polisi menemukan ribuan butir Tramadol dan obat-obatan lainnya yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin.

"Di kontrakan kami menyita barang bukti berupa 1.850 Butir Tramadol dan 3.000 butir obat terlarang lainnya, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1.590.000," katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga menggrebek toko kosmetik lain yang juga menjual obat daftar G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak tiga tersangka berinisila FZ (21), MI (21) dan AH (31) ditangkap polisi karena terbukti menjual obat-obat terlarang kepada pemuda-pemuda di Tambun Selatan.

"Sehingga total barang bukti obat-obatan yang kami amankan dari operasi di bulan Mei sampai Juli, tercatat sebanyak 9.132 butir Heximer, 3.328 Tramadol serta uang penjualan sebesar Rp2,4 juta," ucap Dedi.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. source

0 Komentar

close