Seorang Ayah di Aceh Tamiang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang tangkap seorang pria berinisial RD (66) Selasa (19/7/22). Pasalnya ia diduga mencabuli anak tirinya yang  masih berusia 13 tahun secara berulang kali. 

Aksi bejat tersebut berlangsung sejak akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022. Hal itu membuat sang anak mengalami gangguan mental. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Isral mengatakan awal kejadian pencabulan  itu anak tiri tersangka sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal. 

“Di situ RD (pelaku) langsung melakukan aksi tak terpuji terhadap Anak tirinya itu. Sehingga pelaku keterusan dan mengulangi perbuatan yang sama di saat rumah dalam kondisi sepi dengan melakukan penggancaman terhadap korban,” ungkap AKP Irsal pada tvonenews.com 

Karena sudah tak  tahan lagi dengan perbuatan tersebut, akhirya korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan sang ayah kepada kakak kandung korban, sehingga kakak kandung korban langsung melaporkan hal itu ke pihak berwajib. 

“Saat itu kita langsung malakukan pemeriksaan terhadap para saksi dengan sigap kita melakukan penangkapan terhadap RD di rumahnya, dari hasil interogasi penyidik, terangka mengakui perbuatannya itu.” Tambah Kastreskrim Polres Aceh Tamiang. 

Dari perbuatannya itu RD disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. source

0 Komentar

close