Setahun ke Depan, Habib Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Pelanggaran yang Meresahkan Masyarakat

Sebagai bekas tahanan yang mendapat pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus mematuhi sejumlah rambu-rambu yang sudah ditetapkan selam satu tahun ke depan. Di antaranya dilarang melakukan tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat.

Jika hal itu dilanggar, pembebasan bersyarat akan dicabut dan Habib Rizieq harus melanjutkan sisa masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas), Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menuturkan, selama satu tahun hingga masa percobaannya habis pada 10 Juni 2023, Habib Rizieq menjadi klien Pemasyarakatan dan wajib mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Dan dalam masa itu tentunya sebelum menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan Habib Rizieq sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Bapas Jakarta Pusat tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilanggar, baik itu aturan khusus maupun aturan umum," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika tak merinci apa saja aturan khusus maupun aturan umum tersebut. Ia hanya menyebutkan beberapa aturan yang paling penting tidak boleh dilanggar oleh HRS.

"Salah satunya yang mungkin yang paling penting adalah, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat umum, apalagi sampai melakukan tindak pidana," kata Rika.

Apabila aturan tersebut dilanggar, kata Rika, maha hak pembebasan bersyarat akan dicabut kembali. Dan Habib Rizieq akan kembali menjalani sisa pidana di Rutan maupun di Lapas. source

0 Komentar

close