Terlibat Penistaan Agama, Oknum Anggota Dewan Fraksi Nasdem Ditahan

Empat tersangka akhirnya resmi ditahan terseret kasus penistaan agama. Tersangka terakhir yang ditahan yakni Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem. Sebelumnya dia telah memenuhi panggilan penyidik dari Satreskrim Polres Gresik.

Nurhudi mendatangi Mapolres Gresik pukul 10.20 WIB.  Dia menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) secara tertutup. Sekitar pukul 16.20 WIB, Nurhudi langsung digiring petugas menuju rumah tahanan Polres Gresik.

Anggota DPRD Gresik itu mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan kedua tangan terikat kabel ties. Nurhudi tidak banyak bicara saat dikawal petugas.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro membenarkan penahanan Nurhudi Didin Arianto. “Tersangka Nurhudi datang dalam rangka memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Ia menambahkan, Nurhudi dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama. Dia terbukti memberikan fasilitas untuk pembuatan konten pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ miliknya, yakni di Desa Jogodalu Kecamatan Benjang pada 5 Juni 2022 lalu. “Proses hukum terus berlanjut, kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Nur Hudi dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Proses tersebut memakan waktu hingga enam jam. Nurhudi juga didampingi oleh dua orang pria. Mereka adalah Gunadi selaku kuasa hukum dan putra Nur Hudi. Sayangnya, keduanya enggan berkomentar terkait proses pemeriksaan.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gresik Saiful Anwar menegaskan bahwa partainya menyerahkan proses hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak berwajib. Malahan pihaknya tidak melakukan intervensi.

“Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku.  Kami berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut,” pungkasnya. source

0 Komentar

close