Polisi Tangkap 4 Pelaku Illegal Mining di Nagan Raya

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap empat pelaku penambangan emas ilegal serta mengamankan satu unit eskavator di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan keempat pelaku tersebut berlangsung Kamis (25/8) berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, keempat terduga pelaku yaitu, JY, 27, WD, 44, RJ, 25, serta AB, 44. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit eskavator, ambal penyaring emas, dua unit indang emas serta 16 gram emas pasir.

Winardy mengatakan, penindakan terhadap pelaku ilegal mining merupakan atensi Kapolri dalam memberantas berbagai aksi yang melanggar hukum dan undang-undang.

Winardy juga menyebutkan, pihaknya mendapat perintah langsung dari Kapolri kepada Kapolda Aceh untuk menertibkan penambangan emas ilegal yang marak di Aceh. Menurutnya, hal itu perlu ditindak tegas karena dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan hidup.

Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, membenarkan adanya penangkapan empat pelaku tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

Setelah tim Dirkrimsus Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil penangkap pelaku, kini empat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, sebut AKP Machfud. 

0 Komentar

close