Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Asal Medan di Aceh, Begini Modus Pelaku

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Arif Prans (35) warga Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai dan Susanto (29) warga Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi dalam wilayah hukumnya.

"Kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi, bahkan hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara," ucap Ryan.

Ryan menjelaskan tiga lokasi yaitu depan warung nasi uduk Kelapa Gading, Jeulingke; di depan toko distro Ulee Kareng; dan di depan rumah penduduk di gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya.

Para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX dengan TKP Gampong Rumpet dan sepeda motor Yamaha Mio dengan TKP depan Warung Nasi Uduk Jeulingke.

“Sementara itu TKP depan toko Distro Ulee Kareng, tersangka tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.

Para tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijual ke penadah di Lhokseumawe. Sementara itu Honda Scoopy telah dijual ke Sumatera Utara dan Honda Vario Tehno berhasil diamankan dari tangan tersangka.

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh," tambah Kasatreskrim/

Pelaku khusus mencari sepeda motor yang tertinggal kuncinya. Pasalnya saat dilakukan penangkapan, tidak ada kerusakan di kunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.

Kompol Ryan menjelaskan, polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiaannya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh. Penangkapan berkat hasil rekaman CCTV merekam becak jenis Yamaha Jupiter MX berada di lokasi sebuah toko yang sedang dibangun.

"Saat Tim Rimueng melihat barang bukti becak yang dipergunakan para tersangka terparkir, personel langsung masuk ke lantai dua toko tersebut dan mengamanakan tersangka Arif Prans," kata Kompol Ryan lagi.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya bernama Susanto.

"Tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh tempat persebunyian Susanto. Di sini tim menemukan barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Tehno warna hitam," tutur Kasatreskrim.

Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua di antaranya telah dijual ke Lhokseumawe dan Medan.

Kedua tersangka meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Kompol Ryan. source

0 Komentar

close